BUSTIK yang Dinyanyikan Putry Pasanea Dianggap Tidak Pantas, Ini Penjelasannya


BUSTIK, NORMA, DAN ORANG-ORANG YANG PEMARAH

Beberapa hari belakangan ini, di tengah kepungan berbagai berita politik dan virus corona, jagad medsos di Ambon/Maluku tengah riuh-rendah oleh fenomena kemunculan teaser lagu pop Ambon bernuansa dangdut koplo yang berjudul “Bustik”. Lagu ini dinyanyikan oleh Putry Pasanea dan diciptakan oleh Hendro engkeng dan Produser Vento Batfutu yang memang banyak memproduksi lagu-lagu serupa sebelumnya.

Banyak tayangan dan tulisan yang beredar di lini masa Facebook berisi kemarahan, kecaman, dan makian terhadap produser dan penyanyi lagu ini. Beberapa orang menuliskan kalimat “mencari popularitas dengan sensasi murahan”, “tidak punya etika”, karya sampah yang tidak layak mencirikan Ambon sebagai kota musik”, dan sebagainya. Ternyata, asal mula segala kegaduhan ini adalah pemilihan diksi “Bustik” sebagai judul lagu yang dianggap telah melanggar kepatutan atas nama norma kesopanan. Ternyata, bustik (nomina) adalah akronim lokal yang digunakan untuk menyebut alat kelamin pria yang diperbesar ukurannya dengan cara menyuntikkan cairan kimia tertentu, entah apa. Hal itu dilakukan secara amatir dan diam-diam, dengan bisik-bisik antarlaki-laki, dan dengan percakapan-percakapan nakal yang penuh tawa dan perasaan konyol.

Setelah beberapa saat mencoba mencari liriknya, saya akhirnya berhasil mendapatkan lirik lengkapnya dari sumber primer. Lirik lengkapnya akan saya cukilkan berikut ini:

BUSTIK (Butuh Suntikan Kasih Sayang)

Sayang apa sebenarnya maunya kamu?
Sampai harus aku yang s’lalu merayumu
Kenapa s’lalu saja aku yang mengalah
Kau buat cinta ini jadi tak berarti

Aku nggak minta banyak cuman butuh kasih sayang
Bukan selalu dimainkan berujung perpisahan
Kar’na di dalam hubungan butuh satu ikatan
Cinta bukan permainan tapi butuh perjuangan

Bustik, butuh suntikan kasih sayang
Bukan untuk dipermainkan
Bustik, butuh suntikan kasih sayang
Bukan rasa atau angan yang sering terbayang

Kesan pertama setelah membaca lirik tersebut dengan seksama, sulit bagi saya untuk menemukan unsur lirik yang secara eksplisit mengandung pornografi atau dengan vulgar menggambarkan sesuatu yang mengarah pada eksploitasi seksualitas secara terang-terangan sehingga layak dianggap sebagai suatu bentuk penistaan terhadap perasaan dan norma khalayak. Sebaliknya, yang dilakukan oleh pencipta lagu hanya semacam “mengambil” dan “membahasakan ulang” kosa kata yang  maknanya sudah mapan sebagai sesuatu negatif menjadi suatu konsep baru yang sama sekali berbeda. Orang dapat menduga ada semacam strategi untuk secara sengaja menciptakan kontroversi agar mendongkrak pemasaran lagu ini. Apakah itu sebuah dosa? Tentu saja tidak. Banyak orang melakukannya sejak zaman dahulu kala. Kita bisa membandingkannya dengan salah satu lirik lagu populer milik band Jamrud, sebagai berikut:

Surti-Tejo (Jamrud-rilis tahun 2000)

Surti remaja anak bapak kades
dan Si Tejo jejaka baru aja mudik
Berdua saling mencinta sejak lulus SD
Hingga kini beranjak gede

Surti sumringah arjunanya pulang
Tiga tahun berpisah nyari dana di kota
Mereka melepas rindu di pematang sawah
Hingga malam selimuti desa

*Jemari Tejo mulai piknik dari wajah, sampai lutut surti
Tanpa sadar sarung mereka pun jadi alas
Mirip demo memasak
Tejo mulai berakting di depan Surti
Masang alat kontrasepsi

Surti menjerit, serentak menutup matanya
Surti menangis kecewa arjuna berubah
Hilang Tejo yang dulu ngampung, dekil lugu, tapi Surti suka
Berganti Tejo yang gaul, yang funky, yang doyan ngucapin ...emberrrrrr...

Surti berlari kayak kesurupan
dan Si Tejo ngelamun menahan konaknya
Diacungkan jari tengah ke arah Surti,
Penuh dendam dia bilang ...Fuck you!

Jika kedua lirik ini dibandingkan, kita tentu bisa melihat dengan jelas bahwa lirik lagu “Surti-Tejo”-lah yang sungguh-sungguh secara terang-terangan mendeskripsikan aktivitas seksual tanpa tedeng aling-aling. Lalu, dengan  lirik sebegitu “berdosa” apakah penulis lirik atau penyanyinya ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara? Seingat saya, tidak. Lagu itu hanya dicekal dengan alasan mengandung pornografi eksplisit, lima tahun lalu. Pencekalan itu baru terjadi 15 tahun sesudah lagu itu meledak di pasaran. Bukan hanya “Surti Tejo”, ada banyak lagu-lagu yang liriknya mengetengahkan tema seksualitas secara nyata, misalnya “Mobil Bergoyang”, “Hamil Duluan”, “Belah Duren”, dll.

Kedua, saya mencoba menyodorkan secara singkat pemaknaan lirik lagu “Bustik” dengan menggunakan pendekatan semiotika Riffaterre. Secara ilmiah, pemahaman teori seperti ini biasanya akan membantu kita untuk memahami fenomena tertentu secara mendasarsehingga menghindari sesat pikir dan penghakiman buta. Dalam buku klasik Semiotics of Poetry (1984), Michael Riffaterre menguraikan konsep penting ketaklangsungan ekspresi dalam puisi. Setiap lirik lagu memiliki ciri puitik meskipun melodinya dilepaskan. Ciri-ciri puitik dimaksud ,antara lain: berbahasa figuratif dan simbolisme, tata wajah, adanya pemadatan kata-kata dan pengonsentrasian makna, imaji-imaji, dll. Riffaterre menyatakan bahwa ketaklangsungan ekspresi dalam puisi memiliki 3 ciri penting, yaitu displacing of meaning (pergeseran makna), distortion of meaning (penyimpangan atau perusakan makna), serta creating of meaning (penciptaan makna). Dalam konteks lirik lagu Bustik, tampaknya penulis liriknya telah melakukan upaya menggeser makna awal kata “bustik” serta merusaknya, menjadikannya baru, sehingga ada makna baru akronim bustik yang muncul yakni “butuh sentuhan kasih sayang". Penulis lirik tentu mengetahui makna awal kata tersebut kemudian melakukan modifikasi, menggeser makna kata yang lama dan mengajukan makna baru. Masalah selanjutnya timbul karena khalayak menerima makna baru dengan perspektif mapan. Mereka memahami “bustik” yang diciptakan oleh Vento Batfutu dengan makna yang sudah mereka simpan menjadi register yang dikoleksi secara pribadi.

Persoalan paling krusial dalam kehebohan ini ternyata berpusat pada makna awal kata bustik yang oleh mayoritas orang dianggap tidak layak dijadikan judul lagu dengan alasan tidak patut, tidak mendidik, vulgar, kreativitas yang macet, dan sensasional. Akan tetapi, kita harus memahami bahwa menulis dan menghasilkan lirik adalah kerja kreatif yang tak sembarang orang mampu melakukannya. Setiap karya punya hak hidup dan kemerdekaan, entah disukai atau tidak; diterima atau tidak. Pemaknaan terhadap karya seni, seburuk apa jua, adalah sesuatu yang tidak kaku, tidak hitam dan putih tetapi bergerak melingkar dan ulang alik tergantung pada banyak sekali faktor. Dalam konteks musik dangdut pun, fungsi yang dominan adalah fungsi fatik: lirik sesungguhnya menempati posisi yang tidak terlalu penting. Selama orang bisa bergoyang dan hati senang, demikianlah ia khatam pada tujuannya yang sejati.

Demikian pula dengan tuduhan bahwa judul dan lirik lagu ini adalah sesuatu yang tidak bermoral. Moral sebagai acuan perilaku sesungguhnya bersifat sangat lentur. Ada semacam kecenderungan use and abuse; menghayati, menggunakan, mengimani, tetapi cenderung suka melanggar. Buktinya, kata “bustik” sering dipakai sebagai bahan candaan dan olok-olok antarteman, dibicarakan dengan tawa kecil cekikik yang nakal dan liar. Apa artinya itu? Artinya, segala hal menyangkut seksualitas, porno, dan tabu hanyalah soal kepentingan dan kesempatan. Kebanyakan orang secara diam-diam suka akan segala hal misterius seksualitas yang ditudungi oleh topeng kesalehan sehingga gampang menunjuk sesuatu sebagai “murtad” dan “cemar” hanya karena merasa menjadi pemilik tafsir tunggal yang paling benar. Perilaku seperti ini dari waktu ke waktu semakin mudah ditemukan dalam belantara media sosial. Orang-orang semakin suka menunjuk dan memaki dahulu, memahami belakangan.

Konon, ada sebagian orang yang mengatasnamakan aliansi masyarakat tertentu telah bertindak melaporkan lirik lagu “Bustik” beserta penciptanya ke polisi dengan tuduhan melanggar etika dan norma. Sepanjang pengalaman saya selama 13 tahun menjadi saksi ahli bahasa di kepolisian dalam berbagai kasus penganiayaan verbal, pencemaran nama baik, penghinaan, pengancaman, dan penistaan, laporan seperti ini biasanya tidak akan bisa diproses karena dua hal. Pertama, di dalam lirik tersebut, secara semantis tidak memuat unsur linguistik yang secara eksplisit mengandung pornografi; dan kedua, tidak jelas siapa yang menjadi subjek dan objek dalam perkara saling bikin rugi ini.

Akhirnya, sekali lagi, setiap karya seni adalah hasil ciptaan yang lahir dari suatu proses tertentu. Suka dan tidak suka adalah hal biasa. Khalayak sebagai konsumen adalah penerima yang harus mendidik diri sendiri supaya menjadi penikmat yang bijaksana yang jauh dari mencela. Jikalau tak suka, tak usah didengarkan atau tak usah dibeli. Bagaimana jika lirik itu didengarkan oleh anak-anak dan para orang tua takut mereka dicemari dengan setan pornografi? Awasi anak-anak dengan benar. Jika kebablasan, kita bisa membuat penjelasan dengan memakai makna bustik yang kedua: butuh suntikan kasih sayang, sebagaimana yang jelas terpampang pada judul lagu yang saling berkait dengan liriknya, bukan yang pertama.
Gitu ajak kok repot.

Penulis: FALENTINO ERYK LATUPAPUA

Belum ada Komentar untuk "BUSTIK yang Dinyanyikan Putry Pasanea Dianggap Tidak Pantas, Ini Penjelasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel